recent posts

ISLAM DAN HAM

Islam adalah agama yang universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan, islam meletakan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan dalam Al-quran sebagi makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntunan dari ajaran Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Dalam islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la Al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah SWT kepda setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.

Menurut kalangan ulama Islam, terdapat dua konsep tentang hak dalam Islam: hal manusia (haq al insan) dan hak Allah. Satu dan lainnya saling terkait dan saling melandasi. Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa di pisahkan satu dengan yang lainnya. Misalnya dalam pelaksanaan hak Allah berupa ibadat shalat, seorang muslim yang taat memiliki kewajiban untuk mewujudka pesan moral ibadat shalat dalam kehidupan sosialnya.ucapan mengagungkan nama Allah di awal shalat dan ucapan salam di akhir shalat adalah tuntunan bagi setiap muslim untuk menebar keselamatan bagi orang sekelilingya atas dasar keagungan Allah. Demgan unkapan-ungkapan lain.

Adapun hak manusia, seperti hak kepemilikan, setiap muslim berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Namun demikian, islam menekankan pada setiap hak manusia terdapat hak Allah; meskipun seorang berhak memanfaatkan hartanya, tetapi ia tidak boleh menggunakan harta keluarganya untuk bertujuan yang bertetangan dengan ajaran Allah.

Wacana HAM bukan hal baru dalam sejarah peradaban Islam. Menurut para ahli islam, islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Menurut Maududi ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan islam di negeri  Arabia.

Terdapat tiga bentuk hak asasi manusia dalam islam, pertama, hak dasar, sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara tetapi juga hilanga eksistensinya, bahkan hilang harkat manusianya. Contohnya sederhana hak ini di antaranya hak untuk hidup, hak atas keamanan, dan hak untuk memiliki harta benda. Kedua, hak sekunder, yakni hak-hak yang apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan hilangnya hak hak dasarnya sebagai manusia. Contohnya, jika seseorag kehilangan hak sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup. Ketiga, hak tersier, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.

1. Islam dan Gender
        Dalam women’s studies encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep cultural yang berkembang di masyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki laki dan perempuan. Perbedaan itu sudah lama nelekat dalam pandangan umum masyarakat bahwa perbedaan tersebut sebagai bentuk yang kodratif dan telah menimbulkan ketimpangan pola hubungan dan peran social antara laki-laki dan perempuan.
Ketidakadilan gender dapat dilihat dalam berbagai bentuk:
  1. Marginalisasi perempuan, yakni mengucilkan perempuan dari kepemilikan akses, fasilitas dan kesempatan sebagaimana dimiliki oleh laki laki. Misalnya kesempatan perempuan untuk meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi  cenderung lebih kecil dibanding laki-laki.
  2. Penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, yakni menempatkan perempuan pada prioritas yang lebih rendah ketimbang laki-laki. Kusus seperti ini kerap terjadi dalam hal pekerjaan, sehingga perempuan sulit memperoleh kesempatan mendapatkan posisi yang sejajar dengan laki-laki.
  3. Stereotipisasi perempuan, yakni pencitraan atas perempuan yang berkonotasi negative. Dalam banyak kasus pelecehan sexsual, misalnya perempuan sering kali dijadikan penyebab karena pencitraan mereka yang suka bersolek dan penggoda.
  4. Kekerasan terhadap perempuan, kekerasan ini timbul akibat anggapan umum bahwa laki-laki pemegang supremasi dan dominasi atas semua sector kehidupan.
  5. Beban kerja yang tidak proposional. Pandangan bahwa perempuan sebagai makhluk Tuhan kelas dua yang di bentuk oleh dominasi laki-laki pada akhirnya memarginalkan peran perempuan yang seharusnya di perlakukan oleh manusia yang memiliki kesamaan hak dan kewajiban. Selain menjalani fungsi reproduksi hamil, melahirkan dan menyusui perempuan juga di bebani pekerjaan domestik lainnya seperti masak, mengurus keluarga dan sebagaiannya.   
Dalam wacana hubungan Islam dengan kesetaraan gender, Islam memandang hubungan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti laki-laki. Kualitas manusia dalam Islam terletak pada prestasi seseorang tanpa mengenal perbadaan jenis kelamin. Perbedaan jenis kelamin bukanlah dasar untuk berbuat ketidakadilan gender. Pandangan-pandangan yang mengandung bias negatif terhadap perempuan, dan sering dinilai sebagai pandangan ajaran Islam, adalah tidak lain bersumber dari budaya patriaki yang menempatkan posisi sosial-politik laki-laki di atas perempuan, yang kemudian menjadi tafsir keagamaan yang dijadikan legitimasi untuk  mendominasi atas peran perempuan. Dalam sejarah pemikiran islam, pandangan patriaki banyak dijumpai dalam khazanah hukum Islam. Reorientasi pemahaman agama harus dilakukan supaya dapat menempatkan kedudukan dan peran perempuan pada proporsi yang benar.

2. Islam dan Kebebasan Beragama
      Kebebasan berkeyakinan merupakan salah satu ajaran islam yang yang sangat syarat dengan dengan prinsip universal HAM tentang kebebasan manusia untuk beragama atau sebaliknya. Karenanya, pemaksaan kenyakinan beragama tidak saja bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi juga tidak pernah diajarkan oleh Islam (QS. Albaqaroh:256). Ajaran berdakwah dalam islam harus dilakukan dengan cara-cara bijak dan dialogis dan harus menghindari hal-hal yang bersifat menistakan ajara, symbol, dan pokok-pokok agama lain. Dalam perdpektif dan membangun toleransi antar umat beragama, ada llima prinsip yang bisa dijadkan pedoman semua pemeluk agama dalam kehidupa sehari-hari: 

(1) tidak satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk menjadi jahat; 
(2) adanya persamaan yang dimiliki agama-agama, misalnya ajaran tentang berbuat baik kepada sesama; 
(3) adanya perbedaan mendasar yang diajarkan agama-agama. Diantaranya, perbedaan kitab suci, Nabi, dan tatacara ibadah; 
(4) Adanya bukti kebenaran agama; dan 
(5) tidak boleh memaksa seseorang menganut suatu agama atau suatu kepercayaan. 

Berdasarkan pada lima prinsip ini, hal yang harus ditunjukan oleh semua umat beragama adalah untuk melihat persamaan-persamaan dalam agama yang diyakini seperti dalam hal perdamaian dan kemanusiaan. Hal ini jauh lebih bermanfaa daripada berkutat dalam perdebatan akan hal-hal perbedaan dari ajaran agama dengan semangat menguji kenyakinan sendiri dengan kenyakinan orang lain.

3. Islam, HAM, dan Isu Lingkungan Hidup
        Selain sebagai agama yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan gender dan kebebasan berkenyakinan, islam sangat mengecam segala perbuatan manusia yang merusak ekosistem bumi atau lingkungan hidup ( Qs. 30: 41). Bumi dan segala isinya adalah titipan allah kepada umat manusia yang harus dipelihara kelestarian dan kemanfaatannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Sejalan dengan pandangan ini, munculnya isu-isu tentang HAM dan lingkungan hidup, salah satunya isu tentang perubahan iklim ( climate change), adalah sangat selaras dengan prinsip ajaran islam tentang alam dan kehidupan. Hubungan antara perusakan lingkungan dengan HAM  adalah bahwa kerusakan suatu ekosistem bumi dapat mengancam kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat. Penggundulan hutan, kawasn dataran tinggi, dan hutan lindung yang dilindungi undang-undang disuatu kawasan dapat berakibat pada bencana alam banjir dan longsor yang sangat merugikan kehidupan masyarakat yang berada dikawasan yang lebih rendah, khususnya masyarakat miskin. 

Terkait dengan hubungan HAM dan lingkungan hidup, tindakan merusak kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Sayangnya, masih banyak pihak yang kurang menyadari bahwa perusakan alam, penggundulan hutan, dan industrialisasi dalam skala besar misalnya, dapat berakibat pada perubahan iklim dan cuaca dalam skala luas yang melampaui batas-batas Negara. Perubahan iklim (climate change) yang disebabkan industrialisasi di Negara-negara maju, misalnya, akan sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi Negara atau masyarakat yang hidup dikawasan maritim. Hal ini tampaknya sejalan dengan keputusan Dewan HAM Perserrikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pada maret 2008 telah mengesahkan perubahan iklim sebagai bagian isu Hak Asasi Manusia[13]

Hak asasi  manusia yang berhubungan dengan hak-hak warga negara, dalam islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

  • Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak akan dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang legal
  • Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribdai tidak bisa dilanggar, kecuali melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberi kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menyangkut keyakinan masing-masing.
  • Jaminan pemunuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu diwajibkan zakat kepada umat islam, salah sutunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara[14].  
Sebagaimana kung dan moltmann dalam the ethics of world religions and human rights (1990) menulis bahwa hampir semua agama besar di dunia mempunyai masalah dalam merealisasikan pasal-pasal hak asasi yang tercantum dalam declaration of human rights, adalah menarik untuk mendiskusikan hubungan antara islam dan ham. salah satu kesulitan yang dihadapi ketika mendiskusikan hubungan antara islam dan ham adalah adanya fakta bahwa dalam islam ada beberapa madzhab dan aliran pemikiran yang berkembang. Meskipun demikian, cendekiawan muslim yang konsen terhadap isu relativisme budaya dan ham secara garis besar terbagi kepada dua kelompok. Afshari (1994) menyebutnya sebagai kelompok old-traditionalist dan new-traditionalist, sementara bielefeldt (1995) menyebut mereka sebagai kelompok konservatif dan liberal. 

Kelompok konservatif menolak untuk memaksakan standard barat diterapkan pada masalah-masalah publik masyarakat muslim. bagi mereka, urusan publik dalam masyarakat islam telah diatur secara jelas oleh norma agama. karenanya bagi kelompok ini, universalitas ham yang dipromosikan oleh pbb dan negara-negara barat adalah ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat muslim. meskipun demikian, kelompok ini tidak serta merta menolak seluruh konsep tentang ham yang ditawarkan barat, mereka menawarkan solusi dengan penekanan  pada perlunya masyarakat islam merumuskan konsep HAM dengan framework yang islami.

Kelompok liberal dipihak lain telah jauh melangkah dengan mencoba menafsirkan tek-tek sakral agama dengan cara mengembangkan metodologi penafsiran baru. Bagi kelompok ini diperlukan reinterpretasi baru atas nilai-nilai islam untuk memenuhi tuntunan norma global. ahmed an-naim (1994), seorang cendekiawan hukum islam yang konsen dengan ham, mengatakan bahwa secara substantif nilai-nilai islam sangat mendukung dan sejalan dengan norma legal ham yang dikembangkan barat, jika nilai-nilai islam ditafsirkan secara akurat. untuk mendukung pernyataannya, naim menunjuk elastisitas islam yang mempunyai kafabilitas tinggi dalam mengakomodasi variasi interpretasi teks. lebih jauh, kaum liberal muslim memandang bahwa tidak ada kontradiksi yang prinsipil antara nilai-nilai islam dan standard ham internasional yang dikembangkan pbb. ide-ide al-qur’an tentang tingginya martabat manusia, perlunya solidaritas kemanusiaan bahkan tidak adanya pemaksaan dalam beragama menunjukkan bahwa islam sangat menghargai ham.

Sampai sekarang, kontroversi antara kaum konservatif dan liberal muslim tentang hubungan antara islam dengan ham masih belum berakhir. namun, untuk mensinergikan dan membangun suatu konsep tentang ham dengan framework islami, seperti ditekankan kaum konservatif, masyarakat muslim telah berhasil menyusun dua deklarasi tentang HAM: the universal islamic declaration of human rights yang dirumuskan oleh islamic-council eropa pada tahun 1981 dan cairo declaration of human rights in islam yang diadopsi oleh organisasi konfrensi islam pada Agustus 1991 sebagai acuan ham dalam islam. karenanya untuk melihat apakah ada kontradiksi antara deklarasi ham produksi barat yang dipromosikan PBB dengan islam, beberapa contoh pasal yang diambil dari universal declaration of human rights dan universal islamic declaration of human rights dicoba didiskusikan disini.

pasal 16 deklarasi HAM versi PBB menyebutkan bahwa “wanita dan laki-laki dewasa, tanpa batasan ras, warga negara, atau agama berhak untuk menikah dan mempunyai keluarga”. keduanya baik-laki-laki maupun wanita mempunyai hak yang sama untuk menikah, selama pernikahan dan hak untuk bercerai. pasal ini jelas kontradiktif dengan norma islam yang melarang wanita islam menikah dengan non-muslim. pasal 18 menyebutkan bahwa; “setiap orang mempunyai hak kebebasan untuk berpendapat dan beragama, termasuk hak untuk pindah agama”. hak untuk pindah agama banyak ditentang oleh beberapa negara islam. meskipun al-quran mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, isu krusial tentang larangan konversi agama dari islam kepada non-islam masih banyak ditentang dalam konsep kebebasan beragama di negara-negara islam.

Pemaparan diatas dengan jelas mengindikasikan bahwa perbedaan tafsir atas konsep ham muncul dimana-mana termasuk dalam tradisi islam. Sekarang, tantangan bagi universal declaration of human rights bukan hanya pada tataran konsep “universalitasnya” yang sering dipertanyakan, tetapi lebih penting lagi adalah masalah aplikasi  konsep yang harus melintas batas kultur dan masa. ketika masyarakat global sekarang ini banyak ditandai dengan beragamnya konflik kepentingan, adalah sangat susah, untuk tidak mengatakan mustahil, deklarasi ham bisa diterima oleh setiap negara dan diterapkan disetiap waktu dan tempat[15]

[13] Prof. Dr. H. Muladi, SH. Hak Asasi Manusia. Penerbit: Refika Aditama
[14] al-Maududi
[15] http://alinur.wordpress.com/2008/02/03/islam-dan-hak-asasi-manusia


ISLAM DAN HAM ISLAM DAN HAM Reviewed by Cimayang on February 27, 2018 Rating: 5

No comments:

featured post

featuredpost/labeltest,labeltest,labeltest
Powered by Blogger.