recent posts

HAK ASASI MANUSIA ANTARA UNIVERSAL DAN RELATIVITAS

Sekalipun subtansi HAM bersifat universal mengingat sifatnya pemberian Tuhan, dunia tidak pernah sepi dari perdebatan dalam melaksanakan HAM. Hampir semua Negara sepakat dengan prinsip universal HAM, tetapi memiliki perbedaan pandangan dari cara melaksanakan HAM. Hal demikian kerap kali di sebut dangan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau praktikularitas HAM. Praktikularitas HAM terkait dengan kekhususan yang dimiliki suatu Negara atau kelompok tidak sepenuhnya dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM universal. Kekhususan tersebut bisa saja bersumber pada kekhasan nilai budaya, agama, dan tradisi setempat. Misalnya, hidup serumah dengan tanpa ikatan nikah ( kumpul kebo) atau berciuman di muka umum dalam perspektif HAM di perbolehkan, tetapi dalam perspektif nilai budaya local suatu segara keduanya pandang sebagai praktik yang menggangu kesusilaan setempat bahkan dapat dikenakan sangsi hukum. Hal serupa dapat dianalogikan kedalam masalah prinsip kebebasan beragama bagi setiap orang yang dijamin oleh HAM. Namun prinsip universal kebebasan berkeyakinan ini sering kali digugurkan oleh pandangan keyakinan atau komunitas agama yang mengajarkan uantuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya kepada keluarganya  dan anggota kelompoknya sebagai bagian dari pelaksanaaan ajaran agama yang diyakininya.

Pedebatan antara universalitas dan particular HAM tercemin pada dua teori yang saling berlawanan: teori relativisme cultural dan teori universalita HAM. Teori relativisme cultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular. Para penganut teori berpendapat bahwa tidak ada hak yang universal, semua semua tegantung pda kondisi sosial kemasyarakatan yang ada.

Hak-hak dasar bisa diabaikan atau disesusaikan dengan praktik-praktik sosial. Oleh karenanya, ketika berbenturan dangan nilai-nilai lokal, maka HAM harus di kontekstualisasikan, sehingga nilai-nilai moral HAM bersifat, lokal dan spesifik dan hanya berlaku khusus pada suatu Negara, tidak pada Negara lain.

Para penganut relativisme kulkural yang mendukung kontekstualisasi HAM cenderung melihat universalitas HAM imperialisme kebudayaan barat. Hak asasi, sebagai mana ditetapkan dalam DUHAM, di pandang sebagai produk politisi barat, sehingga tidak bisa diterapkan secara universal. Keengganan untuk menerapkan DUHAM secara menyeluruh juga didukung oleh dalih pembelaan oleh dalih pembelaan terhadap  prulalitas dengan dasar kemerdekaan pertama-tama berarti kemerdekaan untuk berbeda, sehingga penyeragaman HAM dipandang sebagai perampasan kemerdekaan itu sendiri.

Di sisi lain, kelompok kedua (universalitas HAM ) yang berpegang pada teori radikal universalitas HAM berargumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan berarti membenarkan konsepsi HAM. Perbedaan pengamalan historis dan system nilai tidak meniscayakan HAM dipahami secara berbeda dan diterapkan secara berbeda pula dari suatu kelompik ke kelompok budaya lainnya. Menurut teoro ini semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersipat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu Negara. Kelompok ini menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM, bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama dimanapun dan kapanpun serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Dengan demikian, pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku secara universal[11].

[11] Ubaidillah Ahmad dkk,. 2000. Demokrasi, Ham, dan Masyarakat madani. Jakarta: ICC UIN Syarif Hidayatulloh. Hal 156 

HAK ASASI MANUSIA ANTARA UNIVERSAL DAN RELATIVITAS HAK ASASI MANUSIA ANTARA UNIVERSAL DAN RELATIVITAS Reviewed by Cimayang on February 27, 2018 Rating: 5

No comments:

featured post

featuredpost/labeltest,labeltest,labeltest
Powered by Blogger.