recent posts

PELANGGARAN HAM DAN PERADILAN HAM

Unsur lain dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM. Secara jelas UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM mendefinisikan hal tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun institusi Negara atau institusi lainnya hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan yang menjadi pijakannya.

Pelanggaran HAM dikelompokan pada dua bentuk, yaitu: (1) pelanggaran HAM berat; dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran Ham berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Adapun, bentuk pelanggaran Ham ringan selain kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian sekelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota anggota kelompok
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Adapun kejahatan kemanusiaan adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
  1. Pembunuhan
  2. Pemusnahan
  3. Perbudakan 
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa 
  5. Perampasan kemerdakan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; pokok hukum internasional
  6. Penyiksaan
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa, memaksa kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya
  8. Penganiayaan suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
  9. Menghilangkan orang secara paksa
  10. Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok rasa atas kelompok ras lainnya untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur Negara maupun warga Negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pelanggar HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan dan penuntunan. Peradilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi rasa keadilan, maka pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Dengan demikian, pelanggaran HAM dikatagorikan berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad Hoc. Pengadilan HAM ad hoc di bentuk atas usul Dewan Derwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.

Selain pengadilan HAM ad Hoc, dibentuk juga komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR). Komisi ini di bentuk sebagai lembaga ektrayudisial yang bertugas untuk menegakan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggran hak asasi manusia oleh warga Indonesia yang berada dan dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan sesorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pengadilan HAM, pengdila HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam undang-undang pengadilan HAM. 

Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyarakat umum. Kepedulian warga Negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM[12].

[12] A. Ubaedillah dan Abdul Rojak. 2003.  Pendidikan pancasila. Jakarta. Penerbit:ICCE UIN Syarif Hidayatullah. hal. 170



PELANGGARAN HAM DAN PERADILAN HAM PELANGGARAN HAM DAN PERADILAN HAM Reviewed by Cimayang on February 27, 2018 Rating: 5

No comments:

featured post

featuredpost/labeltest,labeltest,labeltest
Powered by Blogger.