- Tarif Progresif (Pph Pasal 21)
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Pengurang Pengurang
- Norma (Untuk Perorangan)
- Wajib Pajak Badan Usaha
1. Tarif Progresif Pph Pasal 21
- 0 – 50 Juta = 5 %
- 50 Juta – 250 Juta = 15 %
- 250 Juta – 500 Juta = 25 %
- ˃ 500 Juta = 30 %
Contoh Soal :
Tuan X memiliki usaha di bidang Industri. Tuan X memiliki pendapatan neto sebesar 28 Juta/Bulan. Hitung besar Pph Ps. 21 !
Pendapatan Neto = 28 Juta/Bulan
336 Juta/Tahun
PKP = PN – PTKP
= 336 JT – 0
= 336 JT
Pph Ps. 21 = Tarif x PKP
= 5% x 50 JT = 2.500.000
= 15% x 200 JT = 30.000.000
= 25%x 86 JT = 21.500.000
Maka total Pph Ps. 21 nya adalah 54.000.000
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tarif PTKP diantaranya :
Wajib Pajak Sendiri 15.840.000
Menikah 1.320.000
Tanggungan anak (maks. 3) 1.320.000/1 orang
Penggabungan Penghasilan 15.840.000
Contoh Soal :
Tn. X merupakan Pegawai Swasta. Dia memiliki pendapatan bersih sebesar 12.500.000/bulan. Dia sudah sudah menikah belum memiliki anak. Hitung besar Pph Ps. 21 !
Pendapatan Neto = 12.500.00/bulan
= 150 JT/tahun
PTKP = K/-/0 = 15.840.000 + 1.320.000
= 17.160.000
PKP = PN – PTKP
= 150 JT – 17.160.000
= 132.840.000 (termasuk tarif 15%)
Pph Ps. 21 : 5% x 50 JT = 2.500.000
15% x 82.840.000 = 12.426.000
Maka besar Pph Ps. 21 nya adalah 14.926.000
3. Pengurang Pengurang
a. Penghasilan Bruto
- Gaji pokok
- Tunjangan
- THR
- Bonus
b. Pengurang pengurang
- Biaya jabatan 5% x PB
(Maks. 500rb/bln atau 6jt/thn)
- Iuran Pensiun 5% x PB
(Maks. 200rb/bln atau 2.400.000/thn)
- Zakat 2.5% x PB
c. Penghasilan Neto
d. Penghasilan Neto setahun
e. PTKP
f. PKP
d. Pph Ps. 21
Contoh Soal :
Tio mulai bekerja tgl 1 Maret 2013. Memperoleh gaji pokok 18jt/bln, tunjangan 6jt/bln. Menjelang hari raya memperoleh THR sebesar 1 bln gaji pokok. Tio Sudah menikah mempunyai 2 anak. Ada penggabungan penghasilan dengan istri dmn PB istri sebesar 90jt. Hitung Pph Ps. 21 !
1. PB Istri = 90.000.000
2. PB Tio
Gaji 18.000.000 x 9 = 162.000.000
Tunjangan 6.000.000 x 9 = 54.000.000
THR 18.000.000 = 18.000.000
PB Total = 324.000.000/thn
3. Pengurang
Biaya Jabatan 5%x324 Jt = 6.000.000
Iuran Pensiun 5%x324 Jt = 2.400.000
Zakat 2.5%x324 Jt = 8.100.000
16.500.000
4. Penghasilan Neto setahun = 324jt – 16.500.000
= 308.500.000
5. PTKP = (K/i/2) = 35.640.000
6. PKP = PN – PTKP = 308.500.000 – 35.640.000
= 272.860.000 (termasuk tarif 25%)
7. Pph Ps. 21 : Tarif x PKP
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 22.860.000 = 5.715.000
Maka besar Pph Ps. 21 nya adalah 38.215.000
4. Norma
Menggunakan Norma :
PN = Norma x Peredaran Usaha
PKP = PN – PTKP
Pph Ps. 21 = Tarif x PKP
Contoh Soal :
Alif seorang pengacara mempunyai peredaran usaha 500 Juta. Alif sudah menikah punya 3 anak. Hitung Pph Ps. 21 jika Norma sebesar 45% !
Dik : Norma 45% Peredaran Usaha 500 Juta
Jwb : PN = Norma x Peredaran Usaha
= 45% x 500.000.000
= 225.000.000
PKP = PN – PTKP
= 225.000.000 – 21.120.000
= 203.880.000 (Termasuk Tarif 15%)
Pph Ps. 21 = 5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 153.880.000 = 23.082.000
Maka besar Pph Ps. 21 nya adalah 25.582.000
5. Badan Usaha
RUMUS untuk Badan Usaha :
PKP = EBT – Pengurang yang di perbolehkan
EBT = EBIT – Interest
Pph Ps. 21 = Tarif x PKP
TARIF Pph PS. 21 Untuk BUT adalah
25% : Perseorangan, CV, Firma, dan PT (saham ≤ 40%)
20% : PT (Saham ≥ 40%)
Contoh Soal :
CV. Fajar memperoleh EBIT sebesar 5 M, menetapkan kompensasi kerugian sebesar 20% dari EBT dan tingkat bunga yang berlaku sebesar 15% dari hutang sebesar 750Jt. Hitung besar Pph Ps. 21 !
EBT = EBIT – Interest
= 5 M - 15% (750Jt)
= 5 M – 112.500.000
= 4.887.500.000
PKP = EBT – Pengurang
= 4.887.500.000 – 20% (4.887.500.000)
= 4.887.500.000 – 977.500.000
= 3.910.000.000
Pph Ps. 21 = 25% x 3.910.000.000
= 977.500.000 [left-sidebar]
Perpajakan
Reviewed by Cimayang
on
April 05, 2018
Rating:
No comments: