recent posts

Perusahaan yang dikendalikan pemerintah

perusahaan BUMN dan BUMD
PENGERTIAN BUMN : Menurut UU. No. 19 Tahun  2003 adalah badan usaha  yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

TUJUAN BUMN : Tujuan dibentuknya BUMN adalah untuk menciptakan lapangan kerja pengembangan daerah, merintis sektor yang belum dimasuki swasta, menyediakan fasilas publik, tujuan BUMN ini tidak terlepas dari pembukaan UUD 45 Pasal 33.

Berbagai Bentuk perusahaan Negara :
  • Perusahaan daerah : adalah milik pemerintah daerah pengelolaannya dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah daerah. Perusahaan ini merupakan sumber penghasilan daerah tersebut, seperti PDAM, PD mamin.
  • Perjan (Perusahaan Negara Jawatan), bedasarkan UU No. 19 tahun 1969. perjan berkedudukan pada tingkat jawatan, dipimpin oleh kepala jawatan, bertanggung jawab  kepada Mentri/Dirjen .Yang termasuk dalam Perjan adalah seperti R.S. Harapan kita, R.S. Cipto Mangunkusumo R.S. Hasan sadikin. Perjan merupakan perusahaan milik jawatan, Departemen , Pegawainya  adalah pegawai Negri.perusahaan masih banyak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
  • Perum  : Perpu No. 19 tahun 1960. dan kemudian pendiriannya diatur dengan P.P  menjalankan tugas melayani kepentingan umum serta sekali gus untuk memupuk keuntungan, Perum dipimpin oleh Direksi, Perum otorita dipimpimpi  oleh general manajer, Contoh, Perum pegadaian, Perumnas, Porum Produksi film Negara, Pegawainya berstatus   adalah  Pegawai Perusahaan Negara.

Dasar Hukum Yg menciptakan perubahan bentuk  dari perusahaan Negara menjadi pesero :
  1. INPRES  R.I. No 17 tgl 28 desember 1967
  2. P.P. Pengganti Undang-undang No. 1 thn 1968
  3. P.P. R.I. No.12 thn 1969. 

Menurut INPRES R.I. No.17 Tahun 1967, disebutkan ciri-ciri  pokok pesero adalah :
  • Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan
  • Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk perseroan terbatas.
  • Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
  • Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yg dipisahkan  dst
  • Tidak memiliki pasilitas Negara
  • Pimpinan dipegang oleh direksi.
  • Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa
  • Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham
  • Menurut P.P.Pengganti U.U. No. 1 ,thn 1969 dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan pesero adalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan Terbatas dan diatur menurut kitab U.U. Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham – sahamnya dimiliki oleh negara , dari kekayaan negara yang dipisahkan 
Kemudian P.P.R.I. tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk perusahaan negara dapat dialihkan menjadi pesero apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor- faktor produksi menunjukan perbandingan yg rasional.
  • Telah menysun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai pesero ,  neraca likuiditasnya diperkirakan oleh Direktorat Ak Negara disahka mentri terkait.
  • Telah melunasi utang-utangnya kepada kas umum negara
  • Ada harapan baik untuk mengembangkan usahanya tanpa rugi.
Devisa  : adalah semua barang yang digunakan sebagai alat pembayaran internasional.
Fungsi DEVISA :  1. Sebagai alat pembayaran luar negri (Ekpor & Infort)
                               2. alat pembayaran  hutang luar negri 
                               3. Alat pembayaran hubungan luar negri  (perjalanan dinas, Biaya corp    
                                    diplomatik , kedutaan dan consulat , hibah.
                               4. Sebagai sumber pendapatan negara. 

baca juga : perseroan terbatas
Perusahaan yang dikendalikan pemerintah Perusahaan yang dikendalikan pemerintah Reviewed by Cimayang on February 28, 2018 Rating: 5

No comments:

featured post

featuredpost/labeltest,labeltest,labeltest
Powered by Blogger.