recent posts

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (P.T)

Perseroan terbatas di sebut N.V. (Naamloze Vennootschap)terdiri atas pemegang  saham (pesero/Stockholder) yg mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yg mereka setorkan. P.T. merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan deviden apabila perusahaan itu mendapat laba, kalau perusahaan itu mendapatkan rugi tidak boleh dibayarkan dividen kepada pesero,. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yg diperolehnya.

Dalam pendirian suatu P.T diperlukan adanya akte notaris dan harus dipenuhi sarat-sarat tertentu baik syarat finansial maupun secara yuridis yg ditentukan oleh negara. 

Rapat umum pemegang saham : Rapat umum pemegang saham adalah rapat dari pada pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam P.T. Rapat umum pemegang saham biasanya di lakukan paling sedikit sekali dalam setahun dan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku yg bersangkutan. Pemegang saham pempunyai hak dan mengeluarkan paling sedikit satu suara.
KOMISARIS: Biasanya dalam rapat umum pemegang saham, para pesero menyerahkan tugas kepada seorang komisaris atau lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi, direksi harus menjalankan segala petunjuk rapat umum pemegang saham. Komisaris berhak memberhentikan direksi jika tindakannya merugikan. Dalam rapat umum direksi dapat dipilih kembali atau digantikan oleh orang lain, demikian juga dewan komisaris.

Dewan Direktur (Borard of Directors) : Dewan direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. Kebanyakan dewan direktur dipegang oleh para pesero sendiri, terutama pendiri P.T. 

Tugas-tugas dan kewajiban Dewan direktur secara umum adalah :
  1. Mengurus harta kekayaan pesero
  2. Mengemudikan usaha-usaha perseroan.
  3. Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Secara organisasi RUPS memilih Dewan Direktur dan Dewan Direktur memilih direktu-direktur, wakil derektur dan pengurus yg memimpin bagian-bagian yg ada dalam perusahaan.

Kebaikan Perseroan Terbatas :
  • Tanggung jawab yg terbatas dari para pemegang saham terhadap utang perusahaan
  • Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung kepada beberapa peserta ; Pemilik dapat berganti-ganti
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  • Mudah mempeoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misal dengan mengeluarkan saham baru
  • Manajemen dengan spesialisasinya memungkinkan pengolahan sumber-sumber modal untuk secara efisien . Manajer yg tidak cakap dapat diganti. 
Contoh Organisasi Perusahaan

Contoh Organisasi Perusahaan

Keburukan Perseroan Terbatas
  • PT Merupakan subyek pajak tersendiri sedangkan deviden yg diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham  yg bersangkutan
  • Pendiriannya lebih sulit,memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
  • Ongkos pembentukannya relatif lebih tinggi
  • Kurangnya rahasiah perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham terutama yg menyangkut laba perusahaan.
Macam - macam perseroan terbatas :
  • P.T. Tertutup adalah P.T. yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu , biasanya pemegang saham dari keluarga,famili dekat dan sahamnya di tuliskan atas nama.
  • P.T. Terbuka adalah P.T.yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.
  • P.T. Kosong adalah  P.T.yang sudah tidak menjalankan usaha lagi,tinggal nama saja
  • P.T.Asing adalah P.T. yang didirikan di luar negri menurut hukum yang berlaku disana.
  • P.T. Domestik adalah P.T. yg menjalankan kegitan usahanya dan berada dalam negri
  • P.T. Perseorangan adalah Di keluarkannya saham-saham untuk mengumpulkan modal mempunyai maksud  agar pemilik tidak berada di tangan satu orang, tetapi  kemungkinan jatuh pada satu tangan , keadaan ini akan menciptakan bentuk perseroan  perseorangan, karenakekuasaan direktur  tidak  terpisahkan d ngan rapat umum pemegang saham maka nama  P.T. mudah untuk disalah gunakan. 
Herarki Manajemen Perseroan Terbatas
Landasan hukum Perseron (PT) ialah Inpres  No. 17   tahun 1967, berkedudukan sebagai perusahaan  biasa, dipimpin oleh seorang Direksi, bertanggung jawab  kepada RUPS. Negara selaku pemegang saham diwakili  oleh mentri Keuangan 
Contoh persero : 
Bidang Perbankan     : PT. Bank Mandiri, Tbk, PT. Bank BNI, BRI, BTN.
Bidang Asuransi     : PT Asuransi Jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwa Seraya, PT. Askes, Jamsostek, Taspen dsb.
Bidang Pembiayaan   : PT. Dana Reksa
Bidang kontruksi        : PT. Adhi Karya, Hutama Karya, Waskita Karya, dsb
Bidang Jasa Penilai    : PT. Sucofindo,  PT. Surveyor Indonesia dsb.

Selain itu masih banyak seperti, Bidang pelabuhan, bidang pelayaran, Bidang kebandaraan, Bidang perdagangan, Bidang industri farmasi, Bidang parawisata, bidang Pertambangan, Bidang energi, bidang industri berbasis teknologi, seperti PT.Inti, Inka, Dirgantara Indonesia, Bidang telkom seperti P.T Telkom dsb. Perusahaan ini memiliki saham sebagian atau seluruhnya dimiliki Negara.


Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) Reviewed by Cimayang on February 28, 2018 Rating: 5

No comments:

featured post

featuredpost/labeltest,labeltest,labeltest
Powered by Blogger.