recent posts

Pemilikan Perusahaan dan Bentuk Kepemilikan Perusahaan


Bentuk Kepemilikan Perusahaan.
    Bentuk pemilikan perusahaan 


   (PESERO)

  • Perusahaan Daerah (PD)
  • Perusahaan Negara Umum 

   (PERUM)

baca juga : Pengertian perseroan terbatas

Bentuk Kepemilikan Perusahaan
Dalam kepemilikan perusahaan dapat dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yg sesuai dengan kegiatan-kegitan yg dilaksanakan oleh perusahaan  yg bersangkutan. Faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yg akan didirikan  antara lain.
  • jumlah modal yg dimiliki maupun yg diperlukan untuk memulai usaha.
  • Kemungkinan penambahan modal  yg diperlukan
  • Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
  • Rencana pembagian laba
  • Rencana penentuan tanggung jawab
  • Besar kecilnya risiko yg harus dihadapi.
Bebeberapa bentuk perusahaan :
  1. Usaha perseorangan     
  2. Firma (fa)
  3. Perseroan komanditer (CV)
  4. Perseroan terbatas (PT)
  5. Perseroan Terbatas Negara (PESERO)
  6. Perusahaan daerah (PD)
  7. Perusahaan Umum (PERUM)
  8. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
  9. Koperasi
  10. Yayasan.
USAHA PERORANGAN
Usaha perseorangan banyak  sekali dipakai  di Indonesia, usaha ini dimiliki oleh sesorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan, dalam pendiriannya tidak diperlukan izin , adapun kebaikan dan keburukannya adalah sbb:

Kebaikan usaha perorangan :
  • Seluruh laba menjadi miliknya (menerima 100% laba)
  • Kepuasan pribadi (Jika usahanya berhasil pemilik akan merasa puas)
  • Kebebasan  dan fleksibilitas (dan cepat diputuskan)
  • Lebih mudah mendapat kridit (Tidak terbatas pada modal usaha tetapi juga kekayaan)
  • Sipat kerahasiaan  (tidak perlu laporan keuangan)
Keburukan usaha perorangan :  
  • Tanggung jawab tidak terbatas (kekayaan menjadi jaminan terhadap seluruh utangnya)
  • Sumber keuangan terbatas (Untuk memperoleh  dana tergantung    kemampuannya)
  • Kesulitan dalam Manajemen (Semua kegiatan dipegang sendiri    pembelian  pembelanjaan)
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin (Kematian pimpinan/pemilik   bangkrut)
  • Kurangnya kesempatan pada karyawan (posisi karyawan tetap pada  jangka lama)
FIRMA (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (desebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yg akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. 

Ketentua-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel)  yg berbunyi  : Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Bagi anggota sulit untuk menarik kembali modal yg telah ditanamkan dalam perusahaan. Apabila ini diperbolehkan maka firma tersebut dapat runtuh setiap saat.

Kebaikan firma :
  • Jumlah modal lebih besar  sehingga mudah untuk memperbesar usahanya
  • Lebih mudah memperoleh kridit karena mempunyai kemampuan finansial lebih besar
  • Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian tugas  dan keputusan  diambil bersama
  • Pendirian mudah tidak diperlukan akte.
Keburukan Firma
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan .
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu apa bila salah satu anggota mengundurkan diri otmatis firma menjadi bubar.
  • Kerugian yg diakibatkan oleh sesorang anggota harus di tanggung bersama yg lain.
Perseroan Komanditer (C.V)
Dalam perseroan komanditer  yg juga disebut Commanditaire Vennootschaap (C.V) terdapat hal yg berbeda yakni salah satu anggot atau beberapa anggot bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan, seperti yg tertera pada pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyatakan bahwa 

C.V.  Adalah  suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk usaha bersama-sama antara orang-orang yg bersedia memimpin. mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang yg memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yg diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Keanggotaan dalamCV:  
Dalam CV terdapat dua macam anggota diantaranya sekutu pimpinan dan sekutu terbatas ada juga sekutu lainnya seperti :
  • Sekutu pimpinan (general partner) (anggota yg aktif sebagai pengurus dalam C.V)
  • Sekutu terbatas (limited Partner) (terbatas pada modal yg disetorkan  dan tidak aktif)
Selain sekutu yg di atas juga sekutu-sekutu yg lainnya Sbb :
  • sekutu diam (Silent Partner) (tidak aktif tapi deketahui oleh umum)
  • Sekutu Rahasiah (Secret Partner) (Aktip dlm perusahaan tetapi tidak di ketahui umum)
  • Sekutu dorman  (dormant partner) (tidak aktif dan tidak di ketahui umum)
  • Sekutu nominal ( niminal partner) (bukan pemilik perusahaan tetapi memberikan saran)
  • Sekutu senior dan yunior (Senior and Junior Partner) Keanggotaan tergantung lama investasi     dan lamanya  bekerja.
Kebaikan C.V. : 
  • Modal yang dikumpulkan lebih besar
  • Mudah memperoleh kridit
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Pendiriannya  mudah.
Keburukan C.V. :
  • Sebagian anggota /sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas 
  • kelangsungan hidup tidak menentu
  • Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu   pimpinan.
Pemilikan Perusahaan dan Bentuk Kepemilikan Perusahaan Pemilikan  Perusahaan dan Bentuk Kepemilikan Perusahaan Reviewed by Cimayang on February 28, 2018 Rating: 5

No comments:

featured post

featuredpost/labeltest,labeltest,labeltest
Powered by Blogger.