recent posts

Asuransi

PENGERTIAN
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (UU No. 2 Tahun 1991 Tentang Usaha Perasuransian)
PRINSIP Asuransi
  1. INSURABLE INTEREST (Hak untuk mengasuransikan)
  2. UTMOST GOOD FAITH (Itikad baik)
  3. INDEMNITY (Ganti rugi)
  4. PROXIMATE (Sebab aktif)
  5. SUBROGATION (Pengalihan hak penuntutan)
  6. CONTRIBUTION (Kontribusi para penanggung)
Baca Juga :

INSURABLE INTEREST, bahwa pihak tertanggung (nasabah) harus memiliki hubungan dengan sesuatu yang dipertanggungkan (obyek asuransi) dan hal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum.

UTMOST GOOD FAITH, bahwa setiap pihak yang melakukan perjanjian harus memiliki itikad yang sangat baik, terutama bagi pihak tertanggung, kenapa demikian, oleh karena dalam transaksi ini terdapat  asimetrik informasi atas obyek yang dipertanggungkan. Pihak penanggung (perusahaan asuransi) tidak mengetahui obyek yang dipertanggungkan sebaik dari pihak tertanggung. Untuk itu pihak tertaggung memiliki kewajiban moral untuk memberikan fakta material yang meliputi :
  • Fakta tentang pengalaman klaim yang pernah ada.
  • Pengalaman penutupan asuransi sebelumnya
  • Fakta teknis lainnya yang berkaitan dengan obyek pertanggungan itu sendiri (konstruksi, lokasi, okupasi, dll).
INDEMNITY, prinsip yang mengatur tentang  pemberian ganti  rugi , pemberian ganti rugi dalam asuransi dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dengan mana si Penanggung memberikan ganti rugi financial dalam upaya menempatan si tertanggung pada kondisi financial seperti pada sebelum terjadinya kerugian tersebut.

PROXIMATE, bahwa ganti rugi dari pihak penanggung hanya diberikan bilamana peristiwa yang menyebabkan terjadinya kerugian pihak tertanggung tersebut berlangsung secara independen tanpa intervensi atau rekayasa

SUBROGATION, apabila Penanggung telah memberikan ganti rugi pada tertanggung, maka hak untuk menuntut pihak lain yg mengakibatkan terjadinya peristiwa kerugian tersebut secara otomatis berpindah kepada pihak penanggung.

CONTRIBUTION, pihak penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yg memiliki kepentingan yang sama untuk ikut membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung.

Obyek Asuransi adalah
  1. Benda dan jasa,
  2. Jiwa dan raga, 
  3. Kesehatan manusia, 
  4. Tanggung jawab hukum, serta 
  5. Semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
Jenis Usaha Asuransi
Usaha asuransi terdiri dari :
  1. Usaha asuransi kerugian, yaitu usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
  2. Usaha asuransi  jiwa, yaitu usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan;
  3. Usaha reasuransi, yaitu usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Baca juga :

Ruang lingkup Usaha Asuransi terdiri dari :
  • Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;
  • Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
  • Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Bentuk Hukum Perusahaan ASURANSI
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk  :
  1. Perusahaan Peraseroan (PERSERO);
  2. Koperasi;
  3. Usaha Bersama (Mutual).
Manfaat Asuransi adalah :
  • Jaminan Perlindungan. 
  • Meningkatkan efisiensi. 
  • Pemerataan biaya. 
  • Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit. 
  • Sebagai bentuk investasi (asuransi jiwa). 
  • Menutup Loss of Earning Power 
  • Membantu meningkatan kegiatan usaha
Keuntungan Asuransi
BAGI PERUSAHAAN ASURANSI :
  1. KEUNTUNGAN DARI PREMI YANG DIBAYAR NASABAH
  2. KEUNTUNGAN  DARI HASIL PENYERTAAN MODAL DI PERUSAHAAN LAIN
  3. KEUNTUNGAN DARI HASIL BUNGA DARI INVESTASI DISURAT-SURAT BERHARGA
BAGI PESERTA / NASABAH ASURANSI :
  1. MEMBERI RASA AMAN
  2. MERUPAKAN SIMPANAN YANG PADA SAAT JATUH TEMPO DAPAT DITARIK KEMBALI
  3. TERHINDAR DARI RESIKO KERUGIAN/ KEHILANGAN
  4. MEMPEROLEH PENGHASILAN DIMASA YANG AKAN DATANG
  5. MEMPEROLEH PENGGANTIAN AKIBAT KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN
Baca Juga :

Fenomena Industri Asuransi di Indonesia
  • Tingkat kesadaran/kebutuhan berasuransi yang masih rendah
  • Persepsi negatif tentang Asuransi
  • Asuransi dipandang dari sudut Agama 
Asuransi Asuransi Reviewed by Cimayang on March 26, 2018 Rating: 5

No comments:

featured post

featuredpost/labeltest,labeltest,labeltest
Powered by Blogger.