Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati
yang merupakan rahmat Tuhan bagi seluruh manusia.[1]
Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir yang bersifat universal yang berlaku bagi siapa saja atau kapan saja dan dimana saja dan tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain atau bahkan negara lain.[2]
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[3]
Hak asasi manusia adalah suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal yang berkembang mendasar sejalan dengan kenyakinan dan praktek-praktek sosial di lingkungan kehidupan masyarakat luas.[4]
Hak Asasi Manusia (Human Right)adalah hak-hak kemanusiaan paling fundamental yang harus dimiliki oleh setiap individu dan sangat erat kaitannya dengan aspek persamaan dan kebebasan individu dalam setiap dimensi kehidupan masyarakat.[5]
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). [6]
Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir yang bersifat universal yang berlaku bagi siapa saja atau kapan saja dan dimana saja dan tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain atau bahkan negara lain.[2]
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[3]
Hak asasi manusia adalah suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal yang berkembang mendasar sejalan dengan kenyakinan dan praktek-praktek sosial di lingkungan kehidupan masyarakat luas.[4]
Hak Asasi Manusia (Human Right)adalah hak-hak kemanusiaan paling fundamental yang harus dimiliki oleh setiap individu dan sangat erat kaitannya dengan aspek persamaan dan kebebasan individu dalam setiap dimensi kehidupan masyarakat.[5]
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). [6]
[1] Dr.KH. Abdul Hamid, Drs. Anas salahudin,
M.Pd. Drs. Beni A. Saebani, M.Si,. Bandung. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
penerbit: CV PUSTAKA SETIA hal.411
[2]
Nurhayati, S.Pd. Dra. Etik Utami. LKS Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit:
Usaha Makmur Solo hal 36
[3]
Djarot, Eros dan Haas, Robert.1998.Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia ( human
Right sand the Media). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Hal 360
[4]
Prof. Dr. H. Muladi, SH. Hak Asasi Manusia. Penerbit: Refika Aditama hal 156
[5]
DRS.Anas Salahudin,M.PD,Heri
Hidayat,S.SN.,M.PD)
BEBERAPA PENGERTIAN HAM
Reviewed by Cimayang
on
February 27, 2018
Rating:
No comments: